TEGUH NUSAKAMBANGAN

TO GAIN THE UPPER HAND WITH FIERCENESS

 
Other things
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Duis ligula lorem, consequat eget, tristique nec, auctor quis, purus. Vivamus ut sem. Fusce aliquam nunc vitae purus.
Other things
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Duis ligula lorem, consequat eget, tristique nec, auctor quis, purus. Vivamus ut sem. Fusce aliquam nunc vitae purus.
Other things
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Duis ligula lorem, consequat eget, tristique nec, auctor quis, purus. Vivamus ut sem. Fusce aliquam nunc vitae purus.
Other things
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Duis ligula lorem, consequat eget, tristique nec, auctor quis, purus. Vivamus ut sem. Fusce aliquam nunc vitae purus.
Other things
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Duis ligula lorem, consequat eget, tristique nec, auctor quis, purus. Vivamus ut sem. Fusce aliquam nunc vitae purus.
pencabutan uu no 27 tahun 2004 oleh BKBH
Tuesday, January 23, 2007
Sosialisai pencabutan atas undang-undang nomor 27 tahun 2004 tentang Komnisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dilaksanakan di Aula BAU Universitas Muhammadiyah Malang Kampus III.dalam acara ini hadir dua pembicara yaitu Sumali, SH. MH. yang merupakan Kuasa Hukum Pemohon Judicial Riview (Uji Materiil) sekaligus kepala Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH UMM) dan Prof. Dr. Moh. Noorsyam, SH. Seorang ahli filsafat pancasila yang juga pengajar di Universitas Negeri Malang. Diskusi Publik yang mengambil Tema sosialisai Pencabutan UU no.27 tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi: Prestasi atau Pelanggaran HAM ini terselenggara atas kerjasama IMM Supremasi Hukum dan Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum UMM.
Sebagai pembuka acara diskusi publik didahului dengan pemutaran film dokumentasi persidangan sidang di Mahkamah Konstitusi oleh panitia. Ada sekitar 100 peserta datang dalam acara tersebut. Dalam sambutan Drs. Mubin yang mewakili pihak kampus menyempaikan kepada pesrta bahwa penegakan hukum memang harus ditegakan di Indonesia, karena beliau bukan alumni hukum maka beliau menitipkan kepada para mahasiswa dan alumni hukum untuk membawa beban ini.
Pemohonan Pengujian terletak pada Bagian Konsiderans yaitu Pasal 1 ayat (1); Pasal 1 ayat (2); dan Pasal 1 ayat (5) Undang-undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945. dari tiga poin yang di minta untuk dibatalkan namun yang dikabulkan adalah pencabutan seluruhnya. Selain dari BKBH ada juga lembaga lain yang mengajukan JR terhadap undang-undang ini. “Ada juga pihak lain yang mengajukan Judicial Riview undang-undang yang sama, yaitu lembaga ELSAM dkk” jelas Sumali.
Dengan dicabutnya undang-undang ini, maka pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang seharusnya dibentuk tiga bulan setelah pengesahan undang-undang ini pun gagal. Sumali menjelaskan lebih lanjut mengenai dampak dari pencabutan UU KKR ini yaitu penyelesaian pelaku pelannggaran HAM masa lalu. “Namun, pencabutan Undang-undang ini tidak akan berpeluang untuk menutup kasus-kasus HAM masa lalu”jelasnya.
Menurut prof. Noorsyam bahwa kita patut bersyukur dengan dicabutnya undang-undang ini, hal ini di karenakan dengan adanya undang-undang ni akan berpeluan terhadap munculnya bahaya bangkitnya idiologi komunis, marxisme dan Leninisme. “saya langsung sujud syukur ketika menerima SMS mengenai dicabutnya Undang-undang ini, karena bangkitnya idiologi lama akan membahayakan kondisi bangsa ini” ungkapnya bersemangat. Masih menurutnya bahwa dengan adanya uu ini sama saja kita mengungkap luka lama yang sudah terkubur sejarah.
Undang-undang nomor 27 tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi ini di cabut karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan dasar konstitusi negara Indonesia.
posted by BOLANG MOTOR RENT @ 3:12 PM   0 comments
About Me

Name: BOLANG MOTOR RENT
Home: Malang, Jawa Timur, Indonesia
About Me: Melayani dengan senyum, Puaskan setiap Pelanggan
See my complete profile
Previous Post
Archives
Links
Template by

Free Blogger Templates

BLOGGER